Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee: Banyak Kesedihan

Divonis 2 Tahun Penjara, Lina Mukherjee: Banyak Kesedihan
Selebgram Lina Mukherjee resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait kasus penistaan agama, Senin (10/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi sambil baca bismillah.

Adapun vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang pada Selasa (19/9).

Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra menyatakan Lina Mukherjee terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian di antara individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama.

"Perbuatan terdakwa juga telah melanggar Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roni Sianatra, Selasa (19/9).

Selain divonis 2 tahun penjara, Lina Mukherjee juga harus membayar denda.

Jumlah denda yang harus dibayar yakni sebesar Rp 250 juta.

"Apabila terdakwa tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan," sambungnya.

Roni Sianatra menambahkan bahwa Lina Mukherjee dengan sadar membuat video tersebut demi mencari keuntungan untuk diri sendiri.

Selebgram Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara terkait kasus dugaan penistaan agama gara-gara konten makan babi sambil baca bismillah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News