Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB

Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang. Foto: dokumentasi Kejati Jabar
Karena itu, menurutnya, Yosep hanya dijadikan sebagai kambing hitam dalam perkara pembunuhan yang terjadi pada 2021 silam.
"Kami mengajukan upaya hukum karena Pak Yosep kerasa dikambinghitamkan," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan putusan bersalah dengan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Yosep Hidayah.
Yosep terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama pada dua korban yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang tak lain adalah istri dan anaknya.
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar