Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep Hidayah Menentang Putusan Hakim, Merasa Jadi Kambing Hitam
Kamis, 25 Juli 2024 – 22:35 WIB

Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Subang. Foto: dokumentasi Kejati Jabar
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang.
Dengan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara.
Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Yosep Hidayah, pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar