Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi
Kamis, 27 September 2012 – 12:36 WIB
"Saya cuma punya feeling, tapi kalau tidak ada buktinya jangan disalahkan. Itu namanya menzalimi," cetus Miranda menirukan pernyataan Agus Tjondro.
Miranda juga mengatakan alasan dia langsung banding atas vonis hakim dikarenakan bukti-bukti keterlibatannya tidak pernah diungkap.
"Jadi saudara-saudara, mengapa saya langsung banding, bukan masalah lamanya. Tetapi masalah bahwa tidak dinyatakan apa buktinya," tegas Guru Besar FE UI itu.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap Miranda Swaray Gultom, serta harus membayar denda Rp100 juta.
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro