Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi

Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi
Miranda Goeltom saat sidang pembacaan vonis, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). Foto: Arundono/JPNN
"Saya cuma punya feeling, tapi kalau tidak ada buktinya jangan disalahkan. Itu namanya menzalimi," cetus Miranda menirukan pernyataan Agus Tjondro.

Miranda juga mengatakan alasan dia langsung banding atas vonis hakim dikarenakan bukti-bukti keterlibatannya tidak pernah diungkap.

"Jadi saudara-saudara, mengapa saya langsung banding, bukan masalah lamanya. Tetapi masalah bahwa tidak dinyatakan apa buktinya," tegas Guru Besar FE UI itu.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta terhadap Miranda Swaray Gultom, serta harus membayar denda Rp100 juta.

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News