Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi

Divonis 3 Tahun Penjara, Miranda Merasa Terzalimi
Miranda Goeltom saat sidang pembacaan vonis, di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9). Foto: Arundono/JPNN
"Menyatakan terdakwa Miranda bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan pertama. Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Gusrizal di PN Tipikor Jakarta, Kamis (27/9).

Miranda divonis bersalah karena terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004.(fat/jpnn)

JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom terlihat sangat kesal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News