Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Hampiri 2 Perempuan Ini
Rabu, 29 Juni 2022 – 05:05 WIB
Adam Deni terlihat mengecup kening lalu memeluk Elsya Rosana.
Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni terkait kasus penyebaran dokumen pribadi alias rahasia melalui media sosial.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Adam Deni juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti tambahan masa tahanan.
Vonis yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. (ded/jpnn)
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Warga Kampung Bayam Ditangkap, Sahroni NasDem Peringatkan Polisi
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Sahroni Apresiasi Terobosan Polri Buka Hotline Penerimaan Anggota Baru
- Sahroni Apresiasi Polri yang Menangkap Buron Kasus Tanah di PIK 2