Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Hampiri 2 Perempuan Ini

Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Hampiri 2 Perempuan Ini
Adam Deni menuju ruang sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Adam Deni terlihat mengecup kening lalu memeluk Elsya Rosana.

Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni terkait kasus penyebaran dokumen pribadi alias rahasia melalui media sosial.

Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.

Adam Deni juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti tambahan masa tahanan.

Vonis yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. (ded/jpnn)

Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News