Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Langsung Hampiri 2 Perempuan Ini
Rabu, 29 Juni 2022 – 05:05 WIB

Adam Deni menuju ruang sidang di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6). Foto: Firda Junita/JPNN.com
Adam Deni terlihat mengecup kening lalu memeluk Elsya Rosana.
Seperti diketahui, Adam Deni dilaporkan oleh Ahmad Sahroni terkait kasus penyebaran dokumen pribadi alias rahasia melalui media sosial.
Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun kepada Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Adam Deni juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti tambahan masa tahanan.
Vonis yang disampaikan majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. (ded/jpnn)
Pegiat media sosial, Adam Deni menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6).
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya