Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Terpukul

Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Terpukul
Mantan menteri KKP Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6). Foto Ricardo/jpnn.com

“Mewajibkan terdakwa Edhy Prabowo membayar uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membacakan amar putusan, Kamis (15/7).

Hakim memerintah Edhy Prabowo membayar uang tersebut paling lambat sebulan setelah putusan inkrah.

Bila uang Edhy Prabowo tidak mencukupi, maka harta bendanya akan disita.

Bila nilai barang yang disita juga tidak cukup, Edhy mesti menjalani hukuman tambahan selama dua tahun. Kewajiban pembayaran uang pengganti itu merupakan hukuman tambahan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. (tan/jpnn)


Video Terpopuler Hari ini:


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersedih atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Edhy mengaku masih menenangkan diri sebelum mengambil langkah hukum lainnya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News