MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Tidak Mencerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon Mahkamah Agung yang memutuskan mengurangi hukuman penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sangat kecewa atas putusan kasasi MA tersebut.
Mantan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi itu menilai putusan MA tersebut tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah.
“Memang beberapa putusan MA terkait perkara-perkara yang ditangani KPK ini, dari sisi kami memang sangat mengecewakan tentu saja terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya, kok, tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah," kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).
Seperti diketahui, MA mengurangi hukuman penjara Edhy Prabowo menjadi lima tahun dari sebelumnya sembilan tahun.
Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.
Pertimbangan itu antara lain Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik, dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sangat kecewa atas putusan kasasi MA tersebut mengurangi hukuman Edhy Prabowo.
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi