MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, KPK: Tidak Mencerminkan Keagungan Sebuah Mahkamah
Sabtu, 12 Maret 2022 – 01:02 WIB
Namun, pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi sembilan tahun penjara, ditambah denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.457.219,00 dan USD 77.000, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun.
Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.
Dalam perkara ini, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai USD 77.000 dan Rp 24.625.587.250,00 dari pengusaha terkait ekspor BBL. (antara/jpnn)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku sangat kecewa atas putusan kasasi MA tersebut mengurangi hukuman Edhy Prabowo.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali