KPK Sebut Harusnya MA Turut Jerakan Koruptor, Bukan Ringangkan Vonis Edhy Prabowo
Kamis, 10 Maret 2022 – 19:00 WIB

Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Seharusnya, MA sebagai lembaga yudikatif turut berkontribusi memperberat hukuman para koruptor.
"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen masyarakat. Terlebih tentu komitmen dari penegak hukum itu sendiri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Menurut Fikri, korupsi merupakan musuh bersama dan bentuk kejahatannya luar biasa. Karena itu, cara-cara pemberantasannya dilakukan dengan cara yang luar biasa juga.
"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata dia.
KPK angkat suara mengenai putusan MA terhadap Edhy Prabowo. Seharusnya, MA sebagai lembaga penegak hukum turut berkontribusi memperberat hukuman para koruptor.
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi