Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Divonis 6 Tahun, Zumi Zola Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Zumi Zola. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menerangkan, pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Eksekusi itu dilakukan sehari setelah vonis dibacakan majelis hakim pada Kamis (13/12) lalu.

Diketahui, Zumi Zola divonis dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman.

"‎Jumat (14/12) sore telah dilakukan eksekusi pada Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi periode 2016-2021,” kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (15/12).

Menurut Febri, Zumi yang juga eks artis itu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Febri menerangkan, eksekusi dilakukan karena perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan artis ibu kota itu telah berkekuatan hukum tetap.

Pasalnya, Zumi Zola sejak awal hingga vonis dibacakan menyatakan tidak bakal mengajukan upaya hukum bandin‎g. Jaksa penuntut umum pada KPK, pun demikian, tidak mengajukan banding.

Kini Zumi Zola telah menjadi penghuni baru di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Di sana dia akan menjalani masa hukuman selama enam tahun penjara.

Selain 6 tahun penjara, Zumi Zola didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News