Divonis 9 Bulan Penjara, Tio Pakusadewo: Allahu Akbar!

Divonis 9 Bulan Penjara, Tio Pakusadewo: Allahu Akbar!
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7). Foto: Dedi Yondra/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Tio Pakusadewo bersyukur dengan putusan yang diberikan majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Tio Pakusadewo divonis pidana 9 bulan, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

"Alhamdulillah bersyukur, saya hanya bisa bersyukur pada SWT. Kepada anak, teman-teman, sahabat saya, Allahu Akbar! Makasih banyak," kata Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).

Baca juga: Tio Pakusadewo Akhirnya Divonis 9 Bulan Penjara

Pemain film Surat dari Praha itu tidak bisa berkata banyak selain mengucap syukur.

Dia berterima kasih kepada keluarga dan sahabat yang selama ini mendukung.

"Saya enggak punya apa-apa untuk membalasnya," ucapnya.

Seperti diketahui, Tio divonis pidana sembilan bulan penjara dalam sidang putusan hari ini. Putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Asiadi Sembiring.

Aktor Tio Pakusadewo bersyukur hanya divonis pidana 9 bulan dan akan menjalani sisa hukuman di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News