Divonis 9 Bulan Penjara, Tio Pakusadewo: Allahu Akbar!

Divonis 9 Bulan Penjara, Tio Pakusadewo: Allahu Akbar!
Tio Pakusadewo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7). Foto: Dedi Yondra/jpnn

Majelis hakim juga meminta JPU untuk mengeluarkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang, dan melanjutkan hukuman di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta, selama 6 bulan," imbuhnya. (mg3/jpnn)


Aktor Tio Pakusadewo bersyukur hanya divonis pidana 9 bulan dan akan menjalani sisa hukuman di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News