Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
Kamis, 04 Juli 2013 – 15:01 WIB

Divonis Berat, Pembantai Bayi Malah Cengengesan
SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri itu tetap cengengesan. Dia bahkan langsung menyatakan menerima vonis tersebut meski belum ditanya hakim. Saat itu, dia mengaku tega menghabisi nyawa Fahri karena dendam dengan Misnawi, orang tua Fahri. Penyebabnya, perkataan Misnawi yang disebut menyinggungnya. "Tapi, terdakwa tidak berani dan melampiaskannya ke korban yang saat itu bermain di halaman rumahnya," kata hakim.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Suhandoyo di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/7). Hakim sependapat dengan jaksa yang menyebut warga Jalan Endrosono tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana. "Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa berdasar fakta yang terungkap di sidang, baik berupa keterangan saksi maupun alat bukti, Solikin memang telah merencanakan pembunuhan tersebut. Hal itu dikuatkan dengan keterangan Solikin dalam sidang.
Baca Juga:
SURABAYA - Hukuman berat tak membuat Solikin tegang. Meski divonis bersalah dan dihukum 17 tahun penjara, pembunuh dan penyemen balita bernama Fahri
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur