Divonis Empat Tahun, Koruptor yang Rugikan Negara Rp477 Miliar Ajukan PK
Selasa, 12 Januari 2021 – 18:47 WIB
Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Koruptor Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengajukan PK terhadap putusan 4 tahun penjara karena merugikan negara Rp477 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana
- Janji Bakal Memiskinkan Koruptor, Caleg PSI Fokus Urus RUU Perampasan
- Prabowo akan Naikkan Gaji Pejabat demi Cegah Korupsi, Islah Singgung Soal Uang Haram
- Bersafari di Cilacap, Ganjar Kembali Suarakan Ide Menghukum Koruptor di Nusakambangan
- Berkas Firli Bahuri Dikembalikan, Polisi Bilang Begini