Divonis Empat Tahun, Koruptor yang Rugikan Negara Rp477 Miliar Ajukan PK
Selasa, 12 Januari 2021 – 18:47 WIB

Ilustrasi - Tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/20)
Januari 2019, Kokos menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada Mei Kokos dituntut jaksa dengan hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subdisair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 477 miliar. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Koruptor Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengajukan PK terhadap putusan 4 tahun penjara karena merugikan negara Rp477 miliar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Presiden Prabowo Menyoroti RUU Perampasan Aset, Pengamat: Ini Angin Segar
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Kejagung Paling Dipercaya Publik, Pakar Prediksi Serangan Balik Koruptor Makin Gencar
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan