Divonis Hukuman Mati, Doni Cs Bakal Ajukan Banding
Jumat, 16 April 2021 – 19:55 WIB
“Ya, tentunya kami akan mengupayakan banding karena putusan ini tidak sesuai dengan asas kemanusiaan, namun kami juga akan berkoordinasi dengan klien,” pungkasnya. (dian/palpos.id)
Doni SH dan empat rekannya terdakwa yang terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram serta ribuan pil ekstasi dipidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Palembang, Kamis (15/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial