Divonis Hukuman Mati, Doni Cs Bakal Ajukan Banding
Jumat, 16 April 2021 – 19:55 WIB

Sidang putusan Doni CS digelar secara virtual, Kamis (15/4). Foto: dian/palpos.id
“Ya, tentunya kami akan mengupayakan banding karena putusan ini tidak sesuai dengan asas kemanusiaan, namun kami juga akan berkoordinasi dengan klien,” pungkasnya. (dian/palpos.id)
Doni SH dan empat rekannya terdakwa yang terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram serta ribuan pil ekstasi dipidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor Palembang, Kamis (15/4).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025