Divonis Hukuman Mati, Pedelius Asman Bilang Begini

Divonis Hukuman Mati, Pedelius Asman Bilang Begini
Terdakwa Pedelius Asman diapit aparat kepolisian saat mendengarkan sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (22/3). Foto: Atina/Radar Tambora

Selain luka akibat kekerasan, juga terdapat luka pada tangan, lengan, dan kaki korban yang menunjukkan ada tindakan penganiayaan.

Sehingga korban bukan bunuh diri, melainkan ada penganiayaan sebelum digantung.

Sementara terdakwa Pedelius Asman menolak mengakui memperkosa dan membunuh korban.

Atas vonis hukuman mati itu, Asman belum mengambil langkah hukum lain.

”Saya pikir-pikir terlebih dahulu,” kata dia menjawab majelis hakim. (tin/r8)

Vonis hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Pedelius Asman hukuman penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News