Divonis Hukuman Mati, Sujefri Cs Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Kamis, 11 Agustus 2022 – 22:28 WIB
Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.
Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah
Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu pil ekstasi dan 47.500 pil Happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.(antara/jpnn)
Tiga terdakwa narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (11/8).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Bendera Bulan Bintang Berkibar di Pagar Polsek Samalanga, Kapolsek dan Anggotanya Diperiksa
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia