Divonis Hukuman Mati, Sujefri Cs Masih Pikir-Pikir untuk Banding

Divonis Hukuman Mati, Sujefri Cs Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Ketiga terdakwa ditangkap personel Direktorat Narkoba Bareskrim Polri di perairan pesisir Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, pada 16 Desember 2021.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ternyata Bukan Cuma Menyuruh Membunuh Brigadir J, Ya Ampun, Parah

Saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu pil ekstasi dan 47.500 pil Happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.(antara/jpnn)

Tiga terdakwa narkoba dengan barang bukti 210 kilogram sabu-sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (11/8).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News