Tok, Nurdin Abdullah Divonis Lima Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah divonis lima tahun pidana penjara.
Nurdin dianggap Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).
Selain pidana penjara, Nurdin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Nurdin. Untuk keadaan memberatkan, eks Bupati Bantaeng itu melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan, Nurdin dinilai belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung. Selain itu, Nurdin juga tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar.
Patut diketahui, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa menuntut hakim agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Majelis hakim membacakan amar putusan untuk terhadap Nurdin Abdullah. Gubernur Sulawesi Selatan itu dinyatakan terbukti bersalah.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia