Divonis Penjara, Ibu-ibu Histeris
Rabu, 30 Juli 2014 – 02:01 WIB
Hadir juga sejumlah aktivis JPIC Keuskupan Ruteng termasuk Rm Marten Jenarut. Usai pembacaan putusan, sejumlah pengunjung perempuan anggota keluarga terdakwa menangis histeris di PN Ruteng. (kr2/ays)
RUTENG - Dua warga Kampung Tumbak Desa Satar Punda Kecamatan Lamba Leda divonis penjara tiga bulan oleh majelis hakim PN Ruteng. Kedua terdakwa dinyatakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri