Divonis Penjara, Ketua DPR Papua Barat Dkk Banding

jpnn.com - MANOKWARI - Ketua DPR Papua Barat (DPRPB), Yoseph Johan Auri, Wakil Ketua Robby Nauw dan Jimmy D Ijie serta 39 anggota DPRPB lainnya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua.
Banding ini merupakan buntut dari vonis hukuman penjara 15 bulan dan 1 tahun kepada Joseph Dkk oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura pada 10 Februari lalu.
Memori banding telah diserahkan Yoseph Dkk melalui kuasa hukumnya, Pieter ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua pada 24 Februari.
"Memori banding ini akan dikirim ke pihak Kejaksaan untuk melakukan kontra memori," tutur Pieter, kuasa hukum Yoseph Auri Dkk kepada Radar Sorong (JPNN Grup) di Swiss-belhotel Manokwari, Rabu (26/2).
Bukan hanya pimpinan dan anggota DPRPB yang mengajukan banding tapi juga pihak jaksa. Sehingga kedua pihak akan saling menyampaikan kontra memori. "Kita akan saling menyampaikan kontra memori. Jadi posisi sama-sama lakukan memori dan kontra memori," ujar Pieter. (lm)
MANOKWARI - Ketua DPR Papua Barat (DPRPB), Yoseph Johan Auri, Wakil Ketua Robby Nauw dan Jimmy D Ijie serta 39 anggota DPRPB lainnya memutuskan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?