Divonis Penjara, Ketua DPR Papua Barat Dkk Banding
jpnn.com - MANOKWARI - Ketua DPR Papua Barat (DPRPB), Yoseph Johan Auri, Wakil Ketua Robby Nauw dan Jimmy D Ijie serta 39 anggota DPRPB lainnya memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua.
Banding ini merupakan buntut dari vonis hukuman penjara 15 bulan dan 1 tahun kepada Joseph Dkk oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura pada 10 Februari lalu.
Memori banding telah diserahkan Yoseph Dkk melalui kuasa hukumnya, Pieter ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua pada 24 Februari.
"Memori banding ini akan dikirim ke pihak Kejaksaan untuk melakukan kontra memori," tutur Pieter, kuasa hukum Yoseph Auri Dkk kepada Radar Sorong (JPNN Grup) di Swiss-belhotel Manokwari, Rabu (26/2).
Bukan hanya pimpinan dan anggota DPRPB yang mengajukan banding tapi juga pihak jaksa. Sehingga kedua pihak akan saling menyampaikan kontra memori. "Kita akan saling menyampaikan kontra memori. Jadi posisi sama-sama lakukan memori dan kontra memori," ujar Pieter. (lm)
MANOKWARI - Ketua DPR Papua Barat (DPRPB), Yoseph Johan Auri, Wakil Ketua Robby Nauw dan Jimmy D Ijie serta 39 anggota DPRPB lainnya memutuskan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh