Divonis Rehab 6 Bulan, Mantan Bupati OI Bebas Hari Ini

Divonis Rehab 6 Bulan, Mantan Bupati OI Bebas Hari Ini
Bupati non aktif Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi. Foto: dok. JPNN

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri," ujar Ardianda Patria.

Dalam sidang yang dimulai pukul 12.20 WIB itu, hakim menyatakan Ofi terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Menghukum terdakwa agar menjalani rehabilitasi selama enam bulan," kata Ardianta lantang. 

Masa rehabilitasi yang dijalani, tambah dia, dihitung seluruhnya sebagai masa hukuman. "Atas putusan tersebut, terdakwa dipersilakan menerima ataupun menolak putusan hakim dengan mengajukan banding," bebernya. 

Setelah mendengar putusan tersebut, Ofi dengan wajah datar menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum yang menerima putusan hakim. "Untuk itu putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkhract)," tutup Ardianda.

Terdakwa lainnya yakni Murdani (berkas terpisah) dan Faisal Roche alias Ichan (berkas terpisah) juga mendapatkan vonis yang sama. Keduanya juga langsung menerima putusan hakim. (gti/ran/ray/jpnn)

PALEMBANG - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ahmad Wazir Noviadi alias Ofi, divonis menjalani rehabilitasi selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News