Divonis Tiga Tahun, Saipul Jamil Pastikan Batal Ajukan Banding

jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil sempat galau mendengar vonis tiga tahun atas kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera pengganti, Rohadi.
Dia pun sempat dikabarkan akan mempertimbangkan banding lantaran merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Sebab, mantan suami Dewi Perssik itu sudah lebih dulu menjadi tahanan atas kasus pencabulan selama lima tahun.
Namun rencana banding ternyata tak dilakukan pria disapa Bang Ipul itu. Menurut Tito Hananta, kuasa hukum Bang Ipul, kliennya batal mengajukan banding.
"Tidak ada banding kok," kata Tito Hananta Kusuma saat dihubungi melalui aplikasi pesan kepada awak media, Senin (7/8).
Tito mengatakan, setelah berkonsultasi selama seminggu, kliennya akhirnya menerima putusan tersebut.
"Setelah menimbang dan berpikir-pikir selama tujuh hari, pihak Saipul Jamil menerima hukuman dari majelis hakim dengan penambahan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp. 100 juta," terang Tito.(Jlo/jpnn)
Pedangdut Saipul Jamil sempat galau mendengar vonis tiga tahun atas kasus suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui panitera pengganti,
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan