DIY Punya Tujuh Keistimewaan

DIY Punya Tujuh Keistimewaan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Selasa (30/11). FOTO: WAHYU DWI NUGROHO/RM
Sebelumnya, dalam rapat kabinet terbatas yang salah satunya membahas RUU Keistimewaan Jogjakarta pada Jumat (26/11), Presiden SBY mengungkapkan pandangan umumnya. Ia mengatakan, keistimewaan Jogjakarta harus dilandaskan pada tiga pilar. Pertama adalah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedua, mengakui keistimewaan Jogjakarta dengan memasukkannya dalam struktur pemerintahan daerah itu. Ketiga, tidak mengabaikan prinsip demokrasi.

Guna mewujudkan pilar ketiga itu, SBY menyebutkan tidak boleh ada sistem monarki dalam pemerintahan di Jogjakarta. "Oleh karena itu, tentu tidak boleh ada sistem monarki yang bertabrakan dengan konstitusi maupun nilai-nilai demokrasi. Saya yakin akan bisa kita temukan satu pranata yang tiga-tiganya bisa dihadirkan," kata SBY kala itu. (kuh/dyn)

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan, kalau pemerintah belum memutuskan ketentuan terkait pemilihan kepala daerah di Jogjakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News