Djan Faridz Libatkan Orang-Orang Romy
Segera Daftarkan Kepengurusan PPP ke Kemenkum HAM
Senin, 10 November 2014 – 10:01 WIB

STRUKTUR BARU: Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) bersama Suryadharma Ali sebelum silaturahmi pengurus partai di kantor DPP PPP, Jakarta, Minggu (9/11). Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos
”Kami berharap Menkum HAM banyak introspeksi dan belajar. Supaya kejadian semacam ini tak terulang lagi,” sindir mantan wakil ketua MPR tersebut.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Wasekjen DPP PPP kubu Romy, Arsul Sani, menegaskan bahwa putusan sela PTUN tersebut tidak berarti membatalkan kepemimpinan muktamar Surabaya. Menurut dia, seluruh tindakan hukum kepengurusan DPP PPP hasil muktamar itu tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
”Prinsipnya, putusan itu tidak otomatis berlaku karena bukan bersifat deklaratoir atau pernyataan yang berlaku seketika,” ujar Arsul. Dia menilai putusan sela PTUN tersebut bersifat perintah yang untuk bisa berlaku memerlukan surat Menkum HAM baru. (dyn/c9/fat
JAKARTA – PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) mendapatkan angin segar pasca-putusan provisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 6 November 2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kecelakaan Berulang dengan Korban Massal, Komisi V DPR Desak Reformasi Sistem Transportasi Nasional
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas