Djan Faridz Libatkan Orang-Orang Romy

Segera Daftarkan Kepengurusan PPP ke Kemenkum HAM

Djan Faridz Libatkan Orang-Orang Romy
STRUKTUR BARU: Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta Djan Faridz (kanan) bersama Suryadharma Ali sebelum silaturahmi pengurus partai di kantor DPP PPP, Jakarta, Minggu (9/11). Foto: Muhamad Ali/Jawa Pos

”Kami berharap Menkum HAM banyak introspeksi dan belajar. Supaya kejadian semacam ini tak terulang lagi,” sindir mantan wakil ketua MPR tersebut.

Di tempat terpisah, Wasekjen DPP PPP kubu Romy, Arsul Sani, menegaskan bahwa putusan sela PTUN tersebut tidak berarti membatalkan kepemimpinan muktamar Surabaya. Menurut dia, seluruh tindakan hukum kepengurusan DPP PPP hasil muktamar itu tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

”Prinsipnya, putusan itu tidak otomatis berlaku karena bukan bersifat deklaratoir atau pernyataan yang berlaku seketika,” ujar Arsul. Dia menilai putusan sela PTUN tersebut bersifat perintah yang untuk bisa berlaku memerlukan surat Menkum HAM baru. (dyn/c9/fat


JAKARTA – PPP kubu Suryadharma Ali (SDA) mendapatkan angin segar pasca-putusan provisi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 6 November 2014


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News