Djasmi, Warga Surabaya Itu Dibunuh dengan Cara Dipukul Besi 5 Kali, Begini Kronologisnya
Sabtu, 16 Oktober 2021 – 13:21 WIB

Isa Ansori beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
Pada saat kejadian, Jumat (15/10) pukul 07.00 WIB, pelaku mencoba mengingatkan korban atas hal tersebut. Namun, korban malah marah dan akhirnya kembali cekcok.
"Pelaku akhirnya emosi dan melalukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal," jelas Mirzal.
Beberapa barang bukti yang dibawa pihak kepolisian yakni satu buah besi pleser, satu helai rambut korban, sepotong celana warna biru pelaku bernoda darah, dan kaus berkerah biru tua, putih, dan biru muda.
Isa Ansori dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Perempuan bernama Djasmi (45) warga Wisma Tirta Agung, Surabaya, dibunuh oleh suaminya sendiri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan