Djoko Bantu Kontraktor Simulator Kantongi Kredit Bank
Selasa, 21 Mei 2013 – 20:53 WIB
Namun, lanjut Andif, ketika Budi mengajukan KMK ternyata PT CMMA sebagai kontraktor driving simulator belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari Korlantas Polri. Sebab, KMK hanya berdasarkan call memo yang isinya hasil klarifikasi dari Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas.
Pernyataan Andif tersebut sempat membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Suhartoyo marah. Sebab, salah satu syarat permohonan KMK adalah melampirkan SPK asli. Tetapi, BNI telah mengeluarkan kredit untuk PT CMMA pada 12 Januari 2012 Rp 35 miliar, Februari 2011 Rp 9 miliar dan Maret 2011 Rp 51 miliar.
"SPK kami terima Februari 2011 saat fase pencairan kredit. Tetapi, jika belum bisa ditunjukkan (SPK) fasilitas pencairan maksimal 50 persen," kata Andif menjawab pertanyaan tentang kredit yang sudah dikucurkan padahal belum ada SPK.
Andif juga mengatakan, penilaian pencairan dari proposal kredit didasarkan pada kinerja suatu perusahaan pemohon. Di antaranya, kesesuaian nilai agunan pemohon kredit dengan jumlah kredit yang diajukan, serta ketaatan dalam membacar cicilan.
JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas Irjen Djoko Susilo semakin menyudutkan bekas Kepala Korlantas
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini
- Tingkatkan Produksi Padi, Pemprov Sumsel Segera Optimalisasi Lahan Rawa
- BBPOM Sebut Bromat Berlebih pada AMDK Bahayakan Kesehatan