Djoko Bantu Kontraktor Simulator Kantongi Kredit Bank
Selasa, 21 Mei 2013 – 20:53 WIB
Menurut Andif, selaku perusahaan debitur di BNI sejak tahun 2003, PT CMMA memenuhi syarat untuk diberikan kredit dan memiliki rekam jejak yang baik. Sehingga, dikucurkan kredit secara bertahap walaupun SPK diberikan belakangan.
Djoko Susilo dalam persidangan itu menyatakan keberatan. Ia menegaskan, tidak pernah dikonfirmasi dan memberikan rekomendasi maupun jaminan kepada siapapun terkait PT CMMA.
Anggota tim penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang, mengatakan bahwa kliennya tidak pernah bertemu dengan pihak BNI untuk membicarakan proyek pengadaan driving simulator SIM. "Yang benar adalah Direktur BNI datang ke DS untuk membicarakan perpanjangan SIM pribadi dengan DS, itu saja," katanya usai persidangan.
Jadi, kata Juniver menambahkan, dalam memo internal BNI tidak ada campur tangan Djoko terhadap pencairan kredit PT CMMA. "Nanti kita akan konfirmasi juga dengan Dino perihal call memo dari BNI," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan atas Irjen Djoko Susilo semakin menyudutkan bekas Kepala Korlantas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja