Djoko Dituntut Bayar Pengganti Kerugian Negara Rp 32 Miliar
Atas perbuatannya maka Djoko dianggap menguntungkan diri sendiri Rp 32 miliar.
Uang tersebut berasal dari Budi Susanto sebesar Rp 30 miliar dan Rp 2 miliar dari Sukotjo S. Bambang pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia atas perintah Budi.
Selain itu, JPU juga menilai dakwaan kesatu primer terhadap Djoko, terbukti secara sah dan meyakinkan. "Dakwaan kesatu primer telah terbukti sehingga kita tidak perlu memuktikan dakwaan kesatu subsider," kata JPU Luky.
Dalam persidangan terungkap fakta yuridis bahwa terdakwa Djoko Susilo terbukti memberikan keseluruhan uang Rp196,8 miliar kepada pemenang tender pengadaan simulator PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Direktur perusahaannya adalah tersangka Budi Susanto.
"Fakta ini didukung berdasarkan alat bukti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan," imbuhnya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan terdakwa perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial
- Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
- Cuaca Long Weekend, BMKG Prediksi Bakal Cerah Berawan di Wilayah Ini