Djoko Tjandra Tutupi Inisial Petinggi Kejagung dan MA di Kasus Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Djoko S Tjandra sebagai saksi pada persidangan terhadap Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11).
Pada persidangan itu majelis hakim yang diketuai IG Eko Purwanto mencecar Djoko soal sejumlah inisial dalam action plan atau rencana aksi yang disusun Pinangki guna menguruskan fatwa Mahkamah Agung (MA) bagi terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.
Ada 10 tahap dalam action plan yang diserahkan Pinangki kepada Djoko pada pertemuan di Malaysia pada 25 November 2019 itu. Sejumlah inisial yang tercantum di dalamnya ialah BR, HA, JC, AK,P ataupun DK.
Menurut Djoko, inisial JC dalam action plan itu adalah dari namanya. Adapun AK merupakan inisial untuk pengacaranya, Anita Kolopaking, sedangkan P adalah Pinangki.
"HA siapa?" cecar majelis hakim.
Namun, Djoko enggan menyebut nama dari inisial itu. "Saya tidak pantas omong nama," ujar Djoko di kursi saksi.
"DK?" tanya hakim lagi. Djoko Tjandra hanya terdiam tak menjawab.
Hakim pun menanyakan kepada Djoko Tjandra apakah Pinangki diutus oleh seseorang. Namun, Djoko mengaku tidak tahu.
Djoko Tjandra merahasiakan nama pejabat MA dan Kejagung yang masuk dalam action plan buatan Pinangki Sirna Malasari.
- Usut Kasus Suap di MA, KPK Periksa 2 Hakim Agung
- Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
- Terbukti Main Perkara di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju