DJP Enggan Ungkap Kerugian Negara

Terkait Gugatan PT Bumi Resources

DJP Enggan Ungkap Kerugian Negara
DJP Enggan Ungkap Kerugian Negara
JAKARTA - Meski akhirnya memenangkan perkara atas gugatan PT Bumi Resources, namun pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tampak masih enggan mengungkapkan nominal kerugian negara dari dugaan pidana grup perusahaan Bakrie tersebut. "Saya belum bisa ungkapkan, karena ini arena penyidikan masih berjalan. Nanti setelah disidik tuntas semua, baru bisa kita tahu berapa kerugiannya. Jadi saya tidak bisa bilang (nilai kerugian) sekarang, karena kami harus koordinasi dulu ke dalam," kata Kakanwil DJP Jakarta, Riza Noor Karim, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/11).

Direktur Keberatan dan Banding DJP, Catur Rini menambahkan, DJP belum bisa mengungkapkan nilai kerugian negara, karena tidak mau membingungkan publik. Pasalnya katanya, angka kerugian nantinya akan terus berubah-ubah, sesuai dengan penyidikan yang hingga saat ini terus berjalan. "Nanti publik bingung. Nanti ditanya hari ini, besok angkanya berubah lagi. Karena akan ada penambahan bukti, berarti ada penambahan kerugian. Tunggu sajalah. Doakan semuanya lancar, sehingga kita bisa banyak temukan bukti," katanya.

Meski tidak memiliki target waktu, ungkap Catur lagi, namun DJP tetap berharap penyidikan bisa selesai secepat mungkin. Perihal molornya jadwal penyidikan karena gugatan PT Bumi Resources atas DJP, diharapkan tidak mengganggu penyelesaian kasus ini. "Itu hak mereka (PT Bumi), dan kita menerima saja. Kita hadir, dan akhirnya hari ini majelis hakim sudah memutuskan bahwa kita telah sesuai dengan prosedur. Jadi, yang kita tetap normatif saja melanjutkan semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, sempat memaparkan bahwa PT Bumi Resources Tbk diduga merugikan negara sebesar USD 1,22 miliar, terkait dengan kurangnya pembayaran dana hasil penjualan batubara (DHPB) dan kewajiban pembayaran pajak selama 2003-2008 yang terindikasi pidana. Perusahaan batubara itu diduga tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT), dengan modus laporan biaya maupun penjualan bukan sebenarnya. Indikasi kerugian negara dilihat dari kekurangan penerimaan DHPB, serta Pajak Penghasilan Badan PT Bumi Resources. (afz/jpnn)

JAKARTA - Meski akhirnya memenangkan perkara atas gugatan PT Bumi Resources, namun pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News