DJP Ungkap Tarif Pajak Pada Tax Amnesty, Sebegini
1. Tarif 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam surat berharga negara, hilirisasi SDA atau renewable energy.
2. Tarif 8 persen untuk harta luar negeri, reatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
3. Tarif 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri.
Ketentuan tarif pajak untuk WP Orang Pribadi yang kewajiban perpajakan tahun 2016 hingga 2020 belum dipenuhi, besaran tarifnya berkisar antara 12 persen hingga 18 persen, yaitu:
1. Tarif 12 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diimvestasimam dalam surat berharga negara.
2. Tarif 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.
3. Tarif 18 persen umtjm harta deklarasi luar negeri.
DJP Kemenkeu mengungkapkan tarif pajak pada tax amnesty jilid II. Simak selengkapnya.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- KPK Sita Mobil Mewah Antik Milik eks Pejabat Kemenkeu yang Disembunyikan di Jaktim, Lihat
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan