DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah
Tak Terbukti jadi Pengurus PBB, Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Rabu, 14 Januari 2009 – 15:15 WIB
Baca Juga:
Seperti diketahui pada Rabu (7/1), Dessy Asmaret jadi tergugat dalam sidang DK. Dia diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, anggota KPU Sumbar periode 2008-2013 itu dilaporkan masih tercatat sebagai pengurus DPW PBR. Padahal dalam aturan, yang menjadi anggota KPU tidak boleh aktif dalam Parpol minimal lima tahun. (esy/jpnn)
JAKARTA — Dewan Kehormatan (DK) Pusat menyatakan Dessy Asmaret tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu nama baik anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan