DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah

Tak Terbukti jadi Pengurus PBB, Minta Nama Baiknya Dipulihkan

DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah
DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah

Akan halnya dengan Bawaslu, Wirdianingsih menyesalkan sikap DK. Menurut anggota Bawaslu ini, Dessy memang masih aktif dalam Parpol. "Bukan hanya Dessy yang di Parpol, satu rumah di mana dia tinggal semuanya aktif di PBR. Soal KTP bisa saja kan dia tidak tinggal di alamat itu, yang jelas Mitsu Pardede itu ada," tegasnya.

Seperti diketahui pada Rabu (7/1), Dessy Asmaret jadi tergugat dalam sidang DK. Dia diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Pasalnya, anggota KPU Sumbar periode 2008-2013 itu dilaporkan masih tercatat sebagai pengurus DPW PBR. Padahal dalam aturan, yang menjadi anggota KPU tidak boleh aktif dalam Parpol minimal lima tahun. (esy/jpnn)


JAKARTA — Dewan Kehormatan (DK) Pusat menyatakan Dessy Asmaret tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu nama baik anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News