DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah
Tak Terbukti jadi Pengurus PBB, Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Rabu, 14 Januari 2009 – 15:15 WIB

DK KPU Putuskan Dessy Asmaret Tak Bersalah
JAKARTA — Dewan Kehormatan (DK) Pusat menyatakan Dessy Asmaret tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu nama baik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) tersebut direhabilitasi. Putusan tersebut dibacakan Jimly Assdiqi dalam sidang DK yang dilaksanakan di Gedung KPU Pusat, Rabu (14/1).
"DK merekomendasikan Dessy Asmaret tetap sebagai anggota KPU Sumbar. Ini karena dari bukti-bukti yang ada tidak terbukti kalau Dessy masih berstatus pengurus Partai Bintang Reformasi (PBR)," ujar Jimly didamping tiga anggota DK: Prof Natabaya, Endang K, dan Prof Syamsul Bachri.
Baca Juga:
Dalam pemaparan putusan sidang, disebutkan beberapa hal pokok yang meringankan Dessy. Antara lain, surat dari DPP PBR yang menyatakan
Dessy tidak aktif dalam Parpol selama lima tahun terakhir. Masuknya Dessy dalam pengurusan DPW PBR Sumbar pada 2002-2007 tanpa persetujuan yang bersangkutan, sehingga pada 2003 Dessy menyatakan keberatan atas dicantumkan namanya sebagai wakil sekretaris DPW PBR. Atas keberatan Dessy ini, DPP PBR kemudian melayangkan surat permintaan maaf.
Baca Juga:
Mengenai laporan Mitsu Pardede pada Bawaslu tentang status Dessy yang masih aktif dalam pengurusan PBR, menurut DK, tidak terbukti. Sebab, setelah diricek di alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak ada nama Mitsu Pardede. Dessy sendiri yang menang atas gugatan Bawaslu menyatakan gembira."Alhamdulillah saya bisa membuktikan kalau apa yang disangkakan tidak terbukti," kata perempuan berjilbab ini.
JAKARTA — Dewan Kehormatan (DK) Pusat menyatakan Dessy Asmaret tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Selain itu nama baik anggota
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan