DKI Jakarta Berstatus PSBB, Warga Ibu Kota Siap-siap ya

DKI Jakarta Berstatus PSBB, Warga Ibu Kota Siap-siap ya
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, terpantau sepi, Minggu (22/3) siang. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui usulan Gubernur Anies Baswedan agar DKI Jakarta mendapatkan status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) untuk mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran virus corona COVID-19.

Agar bisa berjalan efektif, segala hal yang berkaitan harus dipersiapkan secara baik. Termasuk menerapkan sanksi.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada Selasa (7/4).

Pertama, katanya, pemerintah harus benar-benar menegakkan aturan secara tegas dan konsisten. Masyarakat tidak boleh lagi berkumpul dan berkerumun di suatu tempat tertentu.

Bahkan, jika memungkinkan, seluruh masyarakat diminta berdiam diri di dalam rumah. Tidak boleh keluar kecuali ada urusan yang sangat penting dan mendesak.

“Aparat keamanan harus bisa memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sanksi yang diterapkan harus bisa membawa efek jera dan meningkatkan ketaatan masyarakat. Namun demikian harus dipastikan bahwa penegakan sanksi tersebut harus dengan pendekatan humanistik, bukan represif," kata Saleh.

Kemudian, pintu-pintu masuk dan keluar DKI harus dijaga. Mobilitas orang harus betul-betul dibatasi.

Kalaupun ada yang keluar masuk harus dipastikan semuanya yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan warga DKI. Termasuk kebutuhan pangan, energi, komunikasi, dan bahan-bahan pokok lainnya.

Pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat kecil yang terkena dampak PSBB ini diberi bantuan sosial secukupnya.

DKI Jakarta PSBB, setelah Menkes Terawan menyetujui usulan Anies Baswedan agar DKI Jakarta berstatus pembatasan sosial berskala besar untuk meredam virus corona COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News