DKP Tangkap Sembilan Kapal Asing

DKP Tangkap Sembilan Kapal Asing
DKP Tangkap Sembilan Kapal Asing
JAKARTA - Gelombang tinggi di perairan barat Indonesia tak menyurutkan semangat penegak hukum menggelar operasi di laut. Sembilan kapal nelayan berbendera Vietnam dan Thailand tertangkap basah oleh pihak Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ketika menangkap ikan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau, awal September lalu.

Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (P2SDKP) Departemen Kelautan dan Perikanan Aji Sularso mengatakan, sembilan kapal asing tersebut melanggar UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman tahanan enam tahun serta denda Rp 2,5 miliar.

Kesembilan kapal tersebut ditahan di tempat berbeda. Tiga kapal Thailand yaitu KM Nawthipi 1, KM KNF 7724, KM KNF 7739 dibawa paksa ke Pelabuhan Nizam Zahman, Jakarta Utara. Lalu enam kapal lain dilimpahkan ke para penyidik di Kepulauan Ranai, Riau. ”Proses hukumnya akan kami percepat,” ujar Aji saat meninjau kapal-kapal itu di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (16/9).

Kesembilan kapal tersebut berkapasitas 10 hingga 15 ton dan merugikan negara hingga miliaran rupiah. Sejak Januari hingga September 2008 ini, 184 kapal asing telah ditangkap karena terbukti melakukan illegal fishing. Kerugian negara akibat penangkapan itu mencapai Rp 600 miliar.

Menurut Aji, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang sejak Januari-Desember hanya ada 181 kasus. Selain itu, terdapat tiga titik rawan illegal fishing di Indonesia, yaitu Perairan Natuna, Laut Arafuru, dan Laut Sulawesi bagian utara.

JAKARTA - Gelombang tinggi di perairan barat Indonesia tak menyurutkan semangat penegak hukum menggelar operasi di laut. Sembilan kapal nelayan berbendera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News