DKPP Berhentikan 2 Penyelenggara Pemilu

DKPP Berhentikan 2 Penyelenggara Pemilu
DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.

Mereka adalah anggota Panwaslu Kota Sibolga Jhonny Effendy Sitinjak dan Ketua Panwas Aceh Besar Syukurdi.

Sanksi dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/3). Sidang disiarkan di kantor Bawaslu provinsi sejumlah daerah.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Harjono serta anggota Majelis Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salamm dan Ida Budhiati.

“Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Harjono saat membacakan putusan.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap sepuluh penyelenggara pemilu.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada 19 penyelenggara pemilu.

Di sisi lain, DKPP merehabilitasi nama baik 20 penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik. (gir/jpnn)


Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News