DKPP Berhentikan 4 Orang Penyelenggara Pemilu

DKPP Berhentikan 4 Orang Penyelenggara Pemilu
DKPP Berhentikan 4 Orang Penyelenggara Pemilu

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara pemilu di sejumlah daerah. Keputusan diambil dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik di Jakarta, Selasa (24/6).

Mereka yang diberhentikan adalah Teguh Satya Wira (Ketua Panwaslu Kota Medan), ,Ruslan Abdul Gani (anggota KPU Dumai, Riau), M Zainnoor Wal Aidi Rakhmad (anggota KPU Tapin, Kalimantan Selatan), serta Herman (Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau).

Selan itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap 10 penyelengara pemili lainnya. Mereka adalah Irwan Gusnadi (anggota KPU Kota Bungo), Helen Napitupulu (anggota Panwaslu Kota Medan), serta Ketua dan anggota KPU Kota Dumai masing-masing Darwis, Edi Indra, Kurnia Ningsih dan Siti Khadijah.

Penyelenggara lainnya yang dijatuhi peringatan adalah empat anggota KPU Luwu, yaitu Zulkifli, Adly Aqsha, Suhaeb dan Instantia. Sedangkan yang mendapatkan peringatan keras adalah Ketua KPU Luwu, Abd Thayyib Wahid R.  

“Selain menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dan peringatan, DKPP memutuskan merehabilitasi nama-nama penyelenggara yang tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran. Memerintahkan KPU untuk segera mengumumkan nama-nama yang direhabilitasi bahwa yang bersangkutan itu tidak seperti yang dituduhkan,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Selasa (24/6).

Jumlah nama-nama penyelenggara yang direhabilitasi mencapai 35 orang. Menurut Jimly, rehabilitasi sangat diperlukan agar jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, terutama menjelang pelaksanaan pemilihan presiden.

Dalam sidang kali ini, majelis DKPP juga membacakan ketetapan terhadap adalah mereka yang mencabut laporan ke DKPP. Mereka adalah Ketua KPU Kepulauan Yapen Benyamin Wayangkau, Daniel Paririe dan Andi Makassau. “Demikian 15 perkara sudah kami bacakan,” ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada empat penyelenggara pemilu di sejumlah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News