DKPP Berhentikan 9 Penyelenggara Pemilu
Kamis, 08 Juni 2017 – 22:49 WIB
Dalam sidang kode etik kali ini, DKPP tidak hanya membacakan putusan terhadap penyelenggara dari Intan Jaya, Maybrat dan Serdang Bedagai.
Namun juga dari tujuh daerah lain yang sebelumnya dilaporkan ke DKPP.
DKPP menyatakan 31 penyelenggara tidak terbukti melanggar kode etik.
Karena itu, mereka diberi rehabilitasi nama baik. Sementara 22 penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi peringatan mulai dari yang bersifat ringan sampai berat.
Sedangkan satu orang lagi, yakni Ketua KPU Serdang Bedagai Muhammad Sofian dicopot dari jabatan ketua dan hanya menjadi anggota biasa. (gir/jpnn)
Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap sejumlah penyelenggara pemilu dari empat daerah.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK
- Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- Saldi Isra: MK Bukan Keranjang Sampah Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu