DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan delapan penyelenggara pemilu secara tetap. Sanksi dibacakan pada sidang putusan kode etik yang digelar di DKPP, Jakarta, Rabu (20/11).
"Memberhentikan secara tetap para teradu sejak putusan dibacakan," ujar Ketua DKPP Harjono saat membacakan 18 putusan terhadap 18 perkara.
Delapan penyelenggara yang diberhentikan masing-masing dua staf sekretariat KPU Kabupaten Maybrat atas nama Teryanus Isir dan Oktavianus Pagirik. Masing-masing selaku sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis KPU Maybrat.
Kemudian Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, masing-masing Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, Muliadi Evendi, serta anggota Bawaslu Kabupaten Grobogan Moch Shohibul Mujib Al Anshori.
Dalam putusan yang dibacakan, DKPP juga menjatuhi sanksi peringatan keras pada 13 penyelenggara pemilu, 30 orang lainnya dijatuhi sanksi peringatan dan satu orang disanksi pemberhentian sementara. Kemudian, satu orang diberhentikan dari jabatan ketua dan 29 penyelenggara lain direhabilitasi nama baiknya. (gir/jpnn)
Melalui sidang putusan kode etik, DKPP memberhentikan delapan penyelenggara pemilu secara tetap.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- DKPP Segera Gelar Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Banyuasin dan Ogan Ilir
- Timses RIDO Akan Laporkan Bawaslu ke DKPP Soal Pelanggaran di TPS Pinang Ranti
- Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP RI
- Dukung RK-Suswono Menggugat ke MK, Prof Jimly: Bukan soal Menang Kalah, Ada yang Tak Beres