DKPP Berhentikan Seorang Anggota KPUD Keroom, Papua
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 03:28 WIB
Selain itu, pada tanggal 5 Maret 2015 lalu, teradu juga telah memukul pengadu dengan menggunakan buku dan berusaha melempar dengan kursi. Namun pengadu mengelak.
Teradu mengakui telah melempar buku. Namun tidak mengenai muka pengadu, karena menghindar. Namun terkait penghinaan menyangkut SARA, teradu membantahnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada anggota KPU Keerom, Papua, Sara Yambeyabdi. Sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Pyridam Farma Distribusikan Obat Osteoporosis dari Swiss
- Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru