DKPP Berhentikan Seorang Anggota KPUD Keroom, Papua
Sabtu, 10 Oktober 2015 – 03:28 WIB

ILUSTRASI.
Selain itu, pada tanggal 5 Maret 2015 lalu, teradu juga telah memukul pengadu dengan menggunakan buku dan berusaha melempar dengan kursi. Namun pengadu mengelak.
Teradu mengakui telah melempar buku. Namun tidak mengenai muka pengadu, karena menghindar. Namun terkait penghinaan menyangkut SARA, teradu membantahnya. (gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada anggota KPU Keerom, Papua, Sara Yambeyabdi. Sanksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat