DKPP Berhentikan Seorang Anggota KPUD Keroom, Papua

DKPP Berhentikan Seorang Anggota KPUD Keroom, Papua
ILUSTRASI.

Selain itu, pada tanggal 5 Maret 2015 lalu, teradu juga telah memukul pengadu dengan menggunakan buku dan berusaha melempar dengan kursi. Namun pengadu mengelak.

Teradu mengakui telah melempar buku. Namun tidak mengenai muka pengadu, karena menghindar. Namun terkait penghinaan menyangkut SARA, teradu ‎membantahnya. (gir/jpnn)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada anggota KPU Keerom, Papua, Sara Yambeyabdi. Sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News