DKPP Beri Kesempatan KPU Sanggah Tudingan Bawaslu

Sidang Lanjutan Digelar Besok

DKPP Beri Kesempatan KPU Sanggah Tudingan Bawaslu
DKPP Beri Kesempatan KPU Sanggah Tudingan Bawaslu
Para teradu disangka melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Misalnya, karena menolak melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013, menghilangkan hak politik dan konstitusional warga negara dalam parpol, serta bertindak tidak profesional dan transparan.

KPU juga diangga tidak melaksanakan aturan Pemilu secara akurat. “Komisioner KPU juga diadukan karena menerbitkan Keputusan KPU No 95 Tahun 2013 yang dinilai merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat,” ujar Hidayat.(gir/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tri Dianto Siap Tantang SBY

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News