DKPP Copot Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua kepada Arief Budiman selaku Ketua KPU.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (13/1).
Arief dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Muhammad saat membacakan putusan.
Arief diadukan ke DKPP karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang sebelumnya diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Evi diketahui kini kembali menjabat sebagai komisioner KPU, setelah PTUN memenangkan gugatannya.
Dalam persidangan Arief menyebut kehadirannya di PTUN Jakarta untuk memberikan dukungan moril, simpati dan empati didasarkan pada rasa kemanusiaan.
Kehadiran teradu dalam kapasitasnya sebagai individu, bukan mewakili lembaga.
BERITA TERKAIT
- Dicopot DKPP Sebagai Ketua KPU, Arief Budiman Bereaksi, Evi pun Membela
- DKPP: Iklan KPUD Kalteng tidak Netral
- DKPP Didesak Segera Tetapkan Jadwal Sidang Etik untuk KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir
- Ketua KPU RI Meminta Majelis Sidang Etik Membuat Keputusan yang Adil
- Lima Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Diperiksa Sebagai Teradu di DKPP
- Gegara Dugaan Poligami Benyamin Davnie, Bawaslu Tangsel Diseret ke DKPP