DKPP Copot Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU
Dalam perkara ini anggota Majelis DKPP memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yaitu Pranomo Ubaid Tanthowi.
Ditegaskannya, teradu membubuhkan tanda tangan dalam surat 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020 dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU, bukan atas nama pribadi.
Pramono juga menilai tindakan Arief membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut tidak termasuk pelanggaran berat yang mencederai integritas proses atau integritas hasil-hasil pemilu atau pilkada.
Teradu juga dinilai tidak memiliki niat jahat untuk memanipulasi proses atau hasil pemilu atau pilkada.
Sidang dipimpin Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majelis Prof. Muhammad, didampingi anggota DKPP Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU, gegara kasus ini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah