DKPP Copot Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU

DKPP Copot Arief Budiman Dari Jabatan Ketua KPU
Arief Budiman. Dok. Antara

Teradu juga tanpa dasar hukum meminta Evi Novida Ginting Manik kembali aktif melaksanakan tugasnya sebagai Anggota KPU melalui Surat Nomor 663/SDM.12-SD/05/KPU/VIII/2020.

Surat yang dikeluarkan Teradu mengacu pada Surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B.210.

Kementerian Sekretariat Negara RI meminta teradu menyampaikan petikan Keputusan Presiden (No 83/P Tahun 2020) yang mencabut putusan sebelumnya (No 34/P Tahun 2020) untuk disampaikan kepada Evi Novida Ginting Manik.

DKPP menilai dalam surat tersebut tidak ada frasa atau ketentuan yang memerintahkan teradu mengangkat dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU.

“Tindakan teradu merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, baik dalam kategori melampaui kewenangan di luar ketentuan hukum baik kategori mencampuradukan kewenangan di luar materi kewenangan,” kata Didik.

Anggota DKPP Ida Budhiati menambahkan, teradu sama sekali tidak memiliki dasar hukum maupun etik memerintahkan Evi Novida Ginting Manik aktif kembali sebagai Anggota KPU.

Menurut hukum dan etika, Evi Novida Ginting disebut tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu setelah diberhentikan berdasarkan Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019.

“Berdasarkan hal tersebut teradu telah terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan huruf b juncto Pasal 15 huruf a, huruf c, huruf d dan huruf f juncto Pasal 19 huruf c, huruf e dan huruf d, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar Ida.

DKPP menjatuhkan sanksi berupa pencopotan Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU, gegara kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News