DKPP Garap 15 Orang Terkait Pilkada Maluku Utara

DKPP Garap 15 Orang Terkait Pilkada Maluku Utara
Majelis hakim DKPP, Saut Hamonangan Sirait. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pilkada Maluku Utara mulai disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (28/8) malam. Tidak tanggung-tanggung, ada 15 orang yang diadukan dalam perkara ini.

Mereka adalah Ketua KPU Maluku Utara Muliadi Tutupoho beserta Anggota Syahrani Somadayo, Kasman Tan, Adji Deni, Ketua KPU Halmahera Jhoni Rahmat, Ketua KPU Pulau Morotai Pdt. Afroriano Meleseng, Ketua KPU Halmahera Selatan Idham Iskandar beserta Anggota Hasan Barmawi, Safri Awal, Santi Yallo, Anggota KPU Kepulauan Sula Joni Pora, Basir Buamona, Sunadi Buamona, dan Bustamin Banaba.

Sementara pihak pengadu adalah tiga orang anggota tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara, Hein Namotemo-Abdul Malik Ibrahim. Ketiganya adalah M. Ramdhani, Nuku Ramony, dan Hendriane Namotemo.

Ada tujuh hal yang menjadi bahan pengaduan. Diantaranya pemberlakukan tempat pemungutan suara (TPS) berbasis abjad dan bukan berdasarkan RT/RW yang terjadi di Halmahera Utara. Akibatnya, daftar pemilih di TPS dibuat urut dari A sampai Z.

"Hal ini membuat partisipasi pemilih menurun. TPS belum pasti dekat dengan pemilih. Kami jelas dirugikan karena berdasar rekapitulasi KPU Maluku Utara, dukungan terbesar kami di Halmahera Utara," kata Ramdhani dalam sidang perdana di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Atas keterangan pihak pengadu, Ketua KPU Halmahera Selatan Idham Iskandar membenarkan soal TPS berbasis abjad. Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut dua hari sebelum pemungutan suara dan kesulitan memperbaiki karena terhambat anggaran.

"Selain itu terkendala anggaran, saat pleno kami lebih fokus dengan angka-angka bukan fokus di abjad," terang Idham.

Anggota Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait menegaskan bahwa persoalan TPS abjad adalah persoalan serius. Pasalnya, hal tersebut dapat mengabaikan hak konstitusional pemilih.

JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pilkada Maluku Utara mulai disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News