DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Bondowoso

DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Bondowoso
DKPP Pecat Tiga Komisioner KPU Bondowoso
Dalam pertimbangan hukumnya, DKPP menilai para teradu terbukti melanggar asas profesionalitas, efisiensi dan efektivitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 tahun 2012.

Sidang digelar atas pengaduan Sido Gatot,SH dan Darmaji, setelah diduga para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka dinilai bertindak tidak profesional dan melalaikan tugas pada saat Pemilukada Kabupaten Bondowoso Tahun 2013. Pilkada Bondowoso digelar 7 Mei 2013 lalu.

Dari perhitungan yang digelar pada 11 Mei lalu, KPUD mengumumkan pasangan Amin Said Husni-Salwa Arifin meraih suara terbanyak sebesar 78,4 persen. Sementara pasangan Mustawiyanto-Abdul Mannan meraih 21,6 persen. (gir/jpnn)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Jawa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News