DKPP Pecat Tiga Komisioner KPUD

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada tiga penyelenggara pemilu dari tiga kabupaten di Indonesia. Pemecatan dilakukan karena mereka terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Putusan dijatuhkan masing-masing pada anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, Usman Sahude, Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, M Saleh dan Ketua KPU Kabupaten Mimika, Papua, Ambrisius Lamera.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap,” ujar Ketua Majelis Sidang DKPP, Saut Hamonangan Sirait di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (4/12).
Putusan dijatuhkan setelah dalam pertimbangan hukumnya DKPP menilai Usman dan Saleh tidak netral pada penyelenggara pemilu legislatif beberapa waktu lalu. Mereka terbukti menerima uang dari calon anggota legislatif, untuk mengamankan suara. Sementara Ambrosius Lamera terbukti menggelembungkan suara caleg.
Dalam sidang kali ini, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tujuh orang dan merehabilitasi enam orang penyelenggara pemilu. Sementara dua perkara diberi ketetapan. Dua ketetapan berasal dari Rejang Lebong dan Mimika. Untuk Rejang Lebong, teradunya dari sekretariat. Pengaduannya telah dicabut oleh Pengadu dan disetujui DKPP. Sementara untuk perkara Mimika, teradunya para anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), yang masa jabatannya telah habis.
Sidang putusan digelar secara video conference, sehingga dapat diikuti dari sejumlah daerah, asal perkara mengemuka. (gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada tiga penyelenggara pemilu dari tiga kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026
- NasDem Karawang Bangun Kantor Megah Simbol Pemersatu