DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI

DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI
DKPP Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU DKI
Jimly menambahkan, DKPP berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Sanksi terberat yang bisa diberikan yakni pemecatan. Sementara sanksi untuk pelanggaran kode etik ringan hanya berupa teguran.

 

"Kalau pelanggarannya tak terlalu berat bisa peringatan atau teguran. Atau bisa saja tak terbukti. Jadi, tidak langsung menghukum begitu saja," ujar mantan hakim konstitusi ini.

 

Lebih lanjut Jimly mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU DKI menjadi perhatian serius. Pasalnya, pilkada di Jakarta menjadi barometer untuk daerah-daerah yang lain.  "Yang jelas kasus di DKI harus mendapat perhatian serius. Karena DKI ini adalah barometer untuk seluruh Indonesia," pungkas Jimly.

 

Seperti diberitakan, koalisi empat tim advokasi pasangan calon gubernur DKI Jakarta melaporkan Ketua KPU DKI, Dahliah Umar dan Ketua Pokja Pendataan Pemilih KPU DKI, Aminullah ke DKPP tadi siang. Kedua komisoner tersebut dinilai bertindak tidak profesional dan melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).(dil/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU DKI, Dahliah Umar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News