DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar
Selasa, 26 Februari 2013 – 18:51 WIB

DKPP Rehabilitasi Ketua dan Anggota KPU Kalbar
Menanggapi tudingan ini, Muzamil dan Umi pun berkelit. Keduanya menyodorkan surat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Kalimantan Barat, yang merekomendasikan RSUD Dr. Soedarso sebagai tempat pemeriksaan kesehatan fisik dan RS Khusus di Jalan Ali Anyang sebagai tempat pemeriksaan kesehatan jiwa.
Baca Juga:
Karena itu berdasarkan penilaian fakta-fakta selama persidangan, DKPP menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, AR Muzamil dan Umi Rifdiyawati,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen